Guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebab seorang sarjana pendidikan (S.Pd) masih belum bisa disebut sebagai guru
sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh
S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi
guru.
Hal itu akan secara otomatis dibarengi
pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu
menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M.
Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang
bersangkutan lulus PPG. Namun ditekankan olehnya yang paling penting
dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru.
"Sama seperti lulusan kedokteran.
Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh
nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar
dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti
dokter," tutur Nuh kemarin.
Dalam PPG nanti, bahan ajar yang akan
diberikan akan lebih terfokus pada praktek mengajar. Hal ini diharapkan
bisa memperbaiki praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. Dengan lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya, yakni 1-2
tahun.
Sementara untuk guru-guru S.pd yang ada
saat ini, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah
ngajar kita akan kasih waktu," tandasnya
Sumber: jpnn.com