Sabtu, 13 April 2013

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (Tuprof)

Tunjangan Profesi yang diberikan kepada guru harus sesuai dengan harapan, yaitu Guru yang sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Adapun berikut kami Informasikan beberapa Persyaratan seorang guru layak untuk mendapatkan dana tunjangan profesi. 
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui transfer daerah:
  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan apabila guru:
  • mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
  • bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  • bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
  • bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  • berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  • bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
  • bertugas sebagai guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  • bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
     5. belum pensiun; dan
     6. tidak beralih status dari guru.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (Tuprof)