Pemerintah kembali memberikan tunjangan guru bagi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan tunjangan profesi guru tahun 2014. Seperti tahun sebelumnya tunjangan guru ini diberikan secara bertahap. Dimana data guru pada semester
genap 2013/2014 digunakan acuan untuk dasar pembayaran tunjangan
periode Januari sampai dengan Juni 2014.
Sedangkan data semester ganjil
2014/2015 di gunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan guru periode
Juli sampai dengan Desember 2014. Jika Anda termasuk guru yang lolos
sertifikasi guru maka Anda bisa melihat jadwal pembayaran tunjangan guru pada tahun 2014 ini.
Info Rencana Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014
Januari - Februari 2014 (Periode Updating Data Guru Tahap 1)
Prosedural update data guru;
Prosedural update data guru;
- Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah
jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana
dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan
nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar
pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014 (Periode Pengusulan SK)
Operator Dinas Kab/Kota
melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan
Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus,
dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan
kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan
Dinas Kab/Kota.
Tanggal 24-31 Maret 2014 (Periode Penerbitan SK)
April 2014 (Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1)
Selanjutnya untuk Tunjangan Guru dan Tunjangan Profesi 2014 Triwulan 2
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan
bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses
pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan,
misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014 (Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1)
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik,
dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Selanjutnya untuk Tunjangan Guru dan Tunjangan Profesi 2014 Triwulan 2
- Mei 2014 (Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2)
- 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
- 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
- 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
- Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Untuk keterangan masing-masing periode sama dengan yang sudah ada
diatas, dimana tunjangan guru 2014, tunjangan profesi 2014 triwulan 2
ini diambil berdasarkan data semester
ganjil 2014/2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan guru
2014 dan tunjangan profesi 2014 bisa menghubungi dinas terkait.